Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Lion Air
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
2019-06-18 02:01:45

Ilustrasi. Pesawat Lion AIr.(Foto: BH /sya)
Oleh: Salamuddin Daeng

SEBUAH MASKAPAI penerbangan China tengah sekarat karena kewajiban keuangan yang sangat besar. Pada Pada 2017, pihaknya menginvestasikan 15 miliar yuan ke cabang baru bernama CMIG Leasing Holdings Limited yang fokus pada penyewaan pesawat dan logistik.

Pada Oktober lalu, sebuah pesawat Boeing 737 Max menabrak Laut Jawa segera setelah berangkat, menewaskan 189 orang. Ternyata pesawat ini disewakan oleh CMIG ke Lion Air Indonesia, hanya tiga bulan setelah dibeli oleh CMIG.

Kecelakaan Lion Air begitu kuat sehingga merobek kotak hitam, memperpanjang misteri tentang penyebab bencana. Kotak hitam sobek dan tidak dapat menjelaskan sepenuhnya penyebab jatuhnya pesawat dan memicu perdebatan saling menyalahkan antara maskapai penerbangan dan produsen pesawat.

Perusahaan CMIG seperti menemui jalan buntu, setelah sekitar 10 tahun siklus bisnisnya, harga aset naik, sementara pengembalian turun, pada bagian lain terjerat utang dan kontrak beli pesawat dalam jumlah sangat besar.

Bagaimana Lion Air ?

Kecelakaan pesawat Boeing Co. (BA.N) yang menewaskan 189 orang di Indonesia meningkat menjadi perselisihan US $ 22 miliar antara pembuat pesawat dan salah satu bos penerbangan paling berpengaruh di Asia. Demikian diberitakan Bloomberg.

Kontrak yang tidak dapat dibatalkan karena memiliki konsekuensi yang besar, yakni denda finalti ditegah terpuruknya keuangan maskapai penerbangan tumbuh sebagai raksasa dalam waktu super singkat.

Lion Air adalah pembeli terbesar ketiga dari Boeing yang diperbarui 737. Tetapi tujuh minggu setelah 737 Max jet berusia dua bulan yang dioperasikan terjatuh ke perairan Jakarta.

Rusdi Kirana telah memulai pertengkaran publik dengan pembuat pesawat. Diberitakan bahwa Lion Air sedang menyusun dokumen untuk membatalkan pesanan 22 miliar dolar AS dengan Boeing karena, kata Kirana. Alasannya pabrikan itu secara tidak adil melibatkan perusahaan penerbangan miliknya dalam bencana tersebut.

Banyak analis keuangan mengatakan hampir mustahil untuk membatalkan pesanan pesawat secara tegas tanpa penalti finansial. Lion air juga tidak memiliki cukup keberanian untuk membatalkan pembeian tersebut. Menurut rencana maskapai sepenuhnya akan membayar hingga akhir tahun 2020. Sementara sekarang kinerja keuangan Lion Air kian merosot.

Darimana Uangnya?

Lion Air sebagaimana maskapai penerbangan lain di Indonesia yakni Garuda menghadapi masalah yang sama sekarang, yakni kesulitan cash flow. Tiket mahal telah menyebabkan sepinya penerbangan tanah air dan menurunkan cash flow perusahaan secara significant. Jangankan untuk membayar pesawat, untuk menutupi operasional sehari hari saja rasanya tidak sanggup. Belum lagi harus membayar utang utang yang sudah terbentuk dan menjalankan kewajiban atas tiket pesawat yang sudah terjual.

Industri penerbangan indonesia tampaknya akan gulung tikar, hanya tinggal tunggu waktu saja. Bagi Garuda mungkin masih berharap akan adanya subsidi atau penyertaan modal dari pemerintah. Namun ditengah APBN sedang kosong tampaknya opsi inipun akan sangat sulit.

Sementara perjanjian pembeian pesawat ini melalui agensi kredit ekspor (ekport credit Agency) yang mencari resiko politik untuk mendapatkan jaminan negara apabila terjadi gagal bayar atas pesawat pesawat yang telah dikirim, sehingga segala kewajiban bisa dibebankan kepada negara. Mengapa ? Karena negara dianggap gagal menjalankan prinsip perlindungan investasi (investment protectiion) yang diatur dalam perjanjian internasional.

Sebagaimana diketahui Boeing sudah mendapatkan kucuran kredit dari pemerintah AS pasca Krisis 2008. Jaminannya adalah kontrak dengan pembeli pesawat yakni Lion Air dan Garuda sebagai pembeli terbesar. LIon Air kemungkinan besar mengambil sumber dana dari Tiongkok untuk menalangi terlebih dahulu Lau menyewa pesawat dari sana. Tapi mitranya CMIG mengalami masalah yang tidak kecil yakni kemampuan membayar kewajiban yang makin merosot.

Ini adalah masalah besar bagi Indonesia, bukan hanya bagi Air dan Garuda, dua maskapai dalam
Duopoly penerbangan Indonesia sudah terlanjur menjadi sandaran industri penerbangan tanah air, namun kontrak pembelian pesawat Boing dan Airbus oleh dua maskapai tersebut berada dalam jaminan negara. Masalah ini tak akan bisa dihindari. Ibarat pesawat turbulensi keras dan kehabisan avtur di udara mau mendarat cilaka, tapi mau melanjutkan penerbangan tak mungkin.

Sementara APBN tak berdaya menalangi masalah perusahaan penerbangan yang berguguran seperti Ini. Kondisi keuangan yang dihadapi maskapai dan pemerintah menjadi semacam perlombaan berlari adu kecepatan masuk jurang. Simaklah dengan seksama. Jadi bagaimana nasib rakyat, tiket mahal, dan pelayanan penerbangan ke depan. Ini seperti berada dalam pusaran labirin yang tak terpetakan.

Penulis adalah Peneliti senior dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)

Pada wikipedia arti kata, Labirin adalah merupakan sebuah sistem jalur yang rumit, berliku-liku, serta memiliki banyak jalan buntu.


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]